A.
Pengertian
Pernikahan Dini
Pernikahan dini adalah suatu pernikahan yang salah
satu atau kedua pasangan berusia di bawah usia minimal untuk melakukan
pernikahan, yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki ( masih
berusia remaja ).
B. Faktor yang mendorong Pernikahan Dini
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan
dini yang sering
dijumpai di lingkungan masyarakat kita yaitu :
Pernikahan dini terjadi karena kondisi
perekonomian dalam keluarga yang tergolong kurang atau dalam garis kemiskinan.
Demi meringankan beban orang tua, anak perempuannya dinikahkan dengan laki-laki
yang dianggap mampu.
b. Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan
ataupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, mempengaruhi pola pikir mereka dalam memahami dan mengerti
makna dan tujuan dari dilangsungkannya pernikahan dan menyebabkan adanya kecenderungan menikahkan
anaknya yang masih dibawah umur.
c. Faktor orang tua
Orang tua khawatir terkena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket/dekat sehingga segera menikahkan anaknya.
d. Media massa
Maraknya ekspose seputar seks di media massa menyebabkan
remaja modern semakin permisif atau terbuka terhadap seks.
e. Faktor sosial-budaya
Pernikahan dini terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan
tua sehingga segera dikawinkan.
f. Pergaulan Bebas pada Remaja
Akibat pergaulan
yang bebas dan gaya pacaran
yang kebarat-baratan sering menimbulkan
kehamilan di luar nikah atau sering disebut dengan Kehamilan yang Tidak
Diinginkan (KTD). Keadaan seperti inilah yang mendorong orang tua untuk segera
menikahkan anaknya agar sah dimata hukum.
C.
Dampak Pernikahan Dini
Pernikahan dini menimbulkan tak sedikit permasalahan,
antara lain:
- Dampak Biologis/ Fisik
Secara
biologis alat reproduksinya belum matang
(masih dalam proses menuju kematangan) sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan
jenisnya. Secara medis menikah di usia dini dapat
mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas
yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.
2. Dampak Psikologis
Secara
psikologis berpengaruh pada kondisi mental yang masih labil serta belum adanya
kedewasaan dari si anak. Dikhawatirkan, keputusan yang diambil untuk menikah
adalah keputusan remaja yang jiwa dan kondisi psikologisnya belum stabil. Jadi,
keputusannya bukan orang dewasa, yang belum menyadari bahwa menikah adalah
suatu keputusan besar dimana akan menimbulkan hak dan kewajiban dalam
perkawinan yang dijalaninya.
3. Dampak
Ekonomi
Pernikahan
yang dilakukan di bawah umur sering kali belum mapan dalam memenuhi kebutuhan
tersebut. Sehingga ini pun dikhawatirkan akan menjadi pemicu timbulnya
kekerasan dalam rumah tangga, hak kesehatan reproduksi rendah maupun
meningkatnya tindak kejahatan.
4. Dampak Sosial (Subordinasi
Keluarga)
Menempatkan
perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki
saja. Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan
melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
Dampak yang
lain adalah rawannya praktik aborsi, penyimpangan seksual (pedofilia), putus sekolah dan baby boom (membludaknya
angka kelahiran bayi).
D. Fakta pernikahan dini di Indonesia
Indonesia termasuk negara dengan presentase pernikahan dini yang tinggi di
dunia ( peringkat 37) dan tertinggi
kedua di ASEAN setelah Kamboja. Pada tahun 2010, terdapat 158 negara dengan
usia legal minimum menikah adalah 18 tahun ke atas, dan Indonesia masih diluar
itu.
Gambar
1. Presentase Perempuan umur 10-59 Tahun menurut Umur Perkawinan Pertama
Sumber : BkkbN 2012
Grafik di atas ini menunjukkan bahwa angka pernikahan dini di Indonesia tergolong sangat
tinggi. Terbukti perkawinan pertama pada usia 15-19 tahun mencapai hampir
separuh dari jumlah total. Hal yang seperti ini akan semakin menaikkan Total
Fertility Rate.
E. Peran Penting PIK-Remaja dalam
Menanggulangi Pernikahan
PIK-Remaja
adalah Suatu wadah
program GenRe yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja/ mahasiswa guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang
kesehatan reproduksi serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya.
Salah satu tujuan penting Pusat
Informasi dan Konseling Remaja adalah menanggulangi pernikahan dini dengan cara
memperkenalkan kepada masyarakat luas tentang program Pendewasaan Usia
Perkawinan (PUP). Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk
meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada saat perkawinan
diharapkan mencapai usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Semakin
banyak yang mengetahui program PUP dan manfaatnya, maka angka pernikahan dini
dapat di tekan.
Melalui wadah ini remaja-remaja akan
semakin terarah menjadi seorang GenRe (Generasi beRencana). Mereka akan
mandapat pengetahuan bagaimana
merencanakan secara baik jenjang pendidikan, berkarir dalam pekerjaan, dan kehidupan
berkeluarga (kapan menikah, kapan mempunyai anak, berapa jumlah anaknya,
bagaimana mendidik anak).
F.
Solusi
Lain untuk Menanggulangi Pernikahan Dini
1. Perlunya
pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya, sehingga terhindar dari
pergaulan bebas.
2. Memperkenalkan
ajaran agama sejak dini,sehingga akan menjauhkan anak dari hal-hal yang kurang
baik.
3. Memberlakukan
seluruh akses internet di kalangan sekolah, warnet dan rumahan yang bebas dari
situs-situs porno.