Hak reproduksi adalah hak asasi manusia
yang dimiliki oleh setiap manusia yang berkaitan dengan kehidupan
reproduksinya. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan menjamin
agar hak-hak reproduksi individu tidak dilanggar dan dapat digunakan
oleh setiap orang yang memiliki hak tersebut. Masyarakat juga
berkewajiban membantu dan menghormati hak-hak reproduksi yang dimiliki
oleh perempuan dan laki-laki.
Berdasarkan Kesepakatan Konferensi Internasional Kependudukan dan
Pembangunan tahun 1994 di Kairo, pemerintah Indonesia telah menyetujui
12 hak reproduksi yang di dalamnya termasuk hak-hak reproduksi
perempuan:
1. Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
Setiap perempuan berhak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan yang
jelas dan benar tentang berbagai aspek terkait dengan masalah kesehatan
reproduksi, termasuk banyaknya pilihan alat kontrasepsi yang dapat
dipilih oleh perempuan atau laki-laki dan efek samping dari berbagai
alat kontrasepsi.
2. Hak unutk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
Setiap perempuan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan
perlindungan yang memadai bagi kehidupan reproduksinya, termasuk agar
terhindar dari kematian akibat proses reproduksi, misalnya jaminan
kesehatan agar perempuan terhindar dari kematian akibat kehamilan atau
melahirkan. Hak ini tidak boleh dibedakan atau didiskriminasikan
berdasarkan status perkawinan perempuan atau usia atau status
ekonominya. Semua perempuan baik remaja, lajang, maupun yang berstatus
menikah berhak untuk mendapatkan dan menikmati hak ini.
3. Hak unutk kebebasan berpikir tentang hak reproduksi
Setiap perempuan berhak untuk mengungkapkan pikiran dan keyakinannya
untuk menjaga kesehatan dan kehidupan reproduksinya tanpa paksaan dan
siapa pun.
4. Hak unutk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran
Setiap perempuan berhak unutk menentukan jumah anak yang akan
dilahirkannya serta menentukan jarak kelahiran anak yang diinginkannya,
tanpa paksaan dari siapa pun.
5. Hak untuk hidup, yaitu hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan
Setiap perempuan hamil dan yang akan melahirkan berhak untuk mendapatkan
perlindungan , termasuk pelayanan kesehatan yang baik sehingga ia dapat
mengambil keputusan secara cepat mengenai kelanjutan kehamilannya bila
proses kelahirannya beresiko kematian atau terjadi komplikasi.
6. Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi
Artinya setiap perempuan harus dijamin agar tidak mengalami pemaksaan,
pengucilan, dan tekanan yang menyebabkan kebebasan dan keamanan yang
diperolehnya tidak dapat digunakan, termasuk kebebasan memilih alat
kontrasepsi yang dianggappnya paling aman.
7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk , termasuk
perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan
seksual
Setiap perempuan berhak untuk dilindungi dari ancaman bentuk-bentuk
kekerasan yang dapat mmenimbulkan penderitaan secara fisik, seksual, dan
psikis yang mengganggu kesehatan fisik, mental, dan reproduksinya.
8. Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi
Setiap perempuan berhak untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dan ilmu
pengetahuan terkait dengan kesehatan reproduksi, misalnya informasi yang
jelas dan benar serta kemudahan akses untuk mendapatkan alat
kontrasepsi baru.
9. Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya
Setiap perempuan berhak untuk dijamin kerahasiaan kesehatan
reproduksinya, misalnya informasi tentang kehidupan seksualnya, masa
menstruasi, jenis alat kontrasepsi yang digunakan.
10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
Setiap perempuan berhak untuk menentukan kapan, di mana, dengan siapa,
serta bagaimana ia akan membangun perkawinan atau keluarganya.
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Setiap perempuan berhak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya
mengenai kehidupan reproduksi secara pribadi atau melalui organisasi
atau partai.
12. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
Setiap perempuan berhak untuk terbebaskan dari perlakuan diskriminasi
berdasarkan gender/perbedaan jenis kelamin, ras, status perkawinan atau
kondisi sosial-ekonomi, agama/keyakinannya dalam kehidupan keluarga dan
proses reproduksinya. Misalnya, orang tidak mampu harus mendapatkan
pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas, demikian pula remaja
yang hamil di luar nikah.
(Serial Pendidikan dan Penyadaran Masyarakat
Informasi Kesehatan Reproduksi Perempuan
Mitra Perempuan, 2002)