Tentang Kami PIK R KOMPAS

PIK-R atau Pusat Informasi dan Konseling Remaja merupakan suatu organisasi yang menjadi wadah untuk menampung segala keluhan-keluhan remaja.

Kontak kami

Silahkan hubungi kami di alamat ini

Jauhi penyakityna bukan orangya

Hiv adalah virus yang menyebabkan kekebalan tubuh berkurang atau hilang, sedangkan AIDS adalah suatu kumpulan gejala yang disebabkan oleh HIV.

Kami PIK R peduli HIV dan AIDS

pada tanggal 30 November 2013 PIK R Kompas bergerak menuju Pom Bensin Seyegan untuk memberikan leaflet, stiker dan juga pita merah.

Kami Peduli

Say No To NAPZA, FREESEX, dan HIV-AIDS

Kamis, 27 Maret 2014

Mari Mengenal Hak Reproduksi Perempuan

Hak reproduksi adalah hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap manusia yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan menjamin agar hak-hak reproduksi individu tidak dilanggar dan dapat digunakan oleh setiap orang yang memiliki hak tersebut. Masyarakat juga berkewajiban membantu dan menghormati hak-hak reproduksi yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki.
Berdasarkan Kesepakatan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan tahun 1994 di Kairo, pemerintah Indonesia telah menyetujui 12 hak reproduksi yang di dalamnya termasuk hak-hak reproduksi perempuan:

1.    Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi

Setiap perempuan berhak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan yang jelas dan benar tentang berbagai aspek terkait dengan masalah kesehatan reproduksi, termasuk banyaknya pilihan alat kontrasepsi yang dapat dipilih oleh perempuan atau laki-laki dan efek samping dari berbagai alat kontrasepsi.
2.    Hak unutk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
Setiap perempuan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan yang memadai bagi kehidupan reproduksinya, termasuk agar terhindar dari kematian akibat proses reproduksi, misalnya jaminan kesehatan agar perempuan terhindar dari kematian akibat kehamilan atau melahirkan. Hak ini tidak boleh dibedakan atau didiskriminasikan berdasarkan status perkawinan perempuan atau usia atau status ekonominya. Semua perempuan baik remaja, lajang, maupun yang berstatus menikah berhak untuk mendapatkan dan menikmati hak ini.

3.    Hak unutk kebebasan berpikir tentang hak reproduksi

Setiap perempuan berhak untuk mengungkapkan pikiran dan keyakinannya untuk menjaga kesehatan dan kehidupan reproduksinya tanpa paksaan dan siapa pun.

4.    Hak unutk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran

Setiap perempuan berhak unutk menentukan jumah anak yang akan dilahirkannya serta menentukan jarak kelahiran anak yang diinginkannya, tanpa paksaan dari siapa pun.
5.    Hak untuk hidup, yaitu hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan
Setiap perempuan hamil dan yang akan melahirkan berhak untuk mendapatkan perlindungan , termasuk pelayanan kesehatan yang baik sehingga ia dapat mengambil keputusan secara cepat mengenai kelanjutan kehamilannya bila proses kelahirannya beresiko kematian atau terjadi komplikasi.

6.    Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi

Artinya setiap perempuan harus dijamin agar tidak mengalami pemaksaan, pengucilan, dan tekanan yang menyebabkan kebebasan dan keamanan yang diperolehnya tidak dapat digunakan, termasuk kebebasan memilih alat kontrasepsi yang dianggappnya paling aman.

7.    Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk , termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual

Setiap perempuan berhak untuk dilindungi dari ancaman bentuk-bentuk kekerasan yang dapat mmenimbulkan penderitaan secara fisik, seksual, dan psikis yang mengganggu kesehatan fisik, mental, dan reproduksinya.

8.    Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi

Setiap perempuan berhak untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan terkait dengan kesehatan reproduksi, misalnya informasi yang jelas dan benar serta kemudahan akses untuk mendapatkan alat kontrasepsi baru.

9.    Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya

Setiap perempuan berhak untuk dijamin kerahasiaan kesehatan reproduksinya, misalnya informasi tentang kehidupan seksualnya, masa menstruasi, jenis alat kontrasepsi yang digunakan.

10.    Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga

Setiap perempuan berhak untuk menentukan kapan, di mana, dengan siapa, serta bagaimana ia akan membangun perkawinan atau keluarganya.
11.    Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Setiap perempuan berhak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya mengenai kehidupan reproduksi secara pribadi atau melalui organisasi atau partai.
12.    Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
Setiap perempuan berhak untuk terbebaskan dari perlakuan diskriminasi berdasarkan gender/perbedaan jenis kelamin, ras, status perkawinan atau kondisi sosial-ekonomi, agama/keyakinannya dalam kehidupan keluarga dan proses reproduksinya. Misalnya, orang tidak mampu harus mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas, demikian pula remaja yang hamil di luar nikah.

(Serial Pendidikan dan Penyadaran Masyarakat
Informasi Kesehatan Reproduksi Perempuan
Mitra Perempuan, 2002)

Selasa, 11 Maret 2014

PIK-R KOMPAS BERHASIL MENJADI PIK-R TELADAN TAHAP TEGAK TINGKAT KAB.SLEMAN ( LOMBA PIK REMAJA DALAM RANGKAIAN KEGIATAN HARI KELUARGA KE XXI )

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) adalah sebuah program GenRe yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi remaja. Pada rangkaian lomba dalam rangka Hari Keluarga XXI tingkat Kabupaten Sleman , BKBPMPP pada hari kamis 13 Februari 2014 mengadakan lomba seleksi PIK R se-Kabupaten sleman.Kategori yang dilombakan PIK R Tahapan Tumbuh, Tegak dan Tegar.Dengan harapan Remaja yang ada di Sleman bisa menjadi remaja tegar yang terbebas dari TRIAD KRR ( Permasalahan Sexualitas ,Napza , HIV dan AIDS )

Perwakilan PIK-R KOMPAS


       Pemaparan dari peserta


 Tes Administrasi dan Wawancara

Dewan Juri


Adapun hasil Lomba sebagai berikut:
  • Terbaik tahap TEGAR diraih oleh PIK-R Genderang Kec Ngaglik
  • Terbaik tahap TEGAK diraih oleh PIK-R Kompas Kec Seyegan
  • Terbaik tahap TUMBUH diraih oleh PIKR Wicaksana Kec Kalasan
PIK-R yang menjuarai pada setiap tahapan akan mewakili Kabupaten pada perlombaan Tingkat Provinsi akhir Maret 2014.

Semoga PIK-R KOMPAS bisa terpilih menjadi PIK-R Teladan Tahap TEGAK Tingkat Provinsi, sehingga akan mewakili Yogya ke tingkat Nasional. Amin.